Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJT: Groundbreaking Desari Tak Salahi Aturan

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyampaikan keputusan PT Citra Wassphutowa untuk melakukan pencanangan tiang pertama di proyek tol Depok-Antasari tidak menyalahi aturan yang ada, meskipun pembebasan tanah baru mencapai 60%.
Jalan tol /bisnis.com
Jalan tol /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyampaikan keputusan PT Citra Wassphutowa untuk melakukan pencanangan tiang pertama di proyek tol Depok-Antasari tidak menyalahi aturan yang ada, meskipun pembebasan tanah baru mencapai 60%.

Kepala BPJT Achmad Gani Ghazaly menjelaskan biasanya proyek jalan tol baru dimulai pencanangan tiang pertama/groundbreaking setelah mendapatkan restu dari sindikasi perbankan.

"Tapi kalau mau konstruksi boleh, asal dapat pihak perbankan. Atau kalau memang punya duit banyak banget silakan menggunakan ekuitas," jelasnya, Jumat (9/5/2014).

Menurutnya, dengan skema penggunaan ekuitas perusahaan terlebih dahulu bisa menjadi alternatif lain refinancing proyek tersebut.

Pada Kamis lalu, groundbreaking tol Depok-Antasari tahap awal di seksi I yakni dari Simpang Cinere-Brigif dilakukan.

Untuk dapat melakukan pembangunan fisik di ruas itu, perusahaan meminjam uang kepada para pemegang saham sekitar Rp120 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper