Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyampaikan keputusan PT Citra Wassphutowa untuk melakukan pencanangan tiang pertama di proyek tol Depok-Antasari tidak menyalahi aturan yang ada, meskipun pembebasan tanah baru mencapai 60%.
Kepala BPJT Achmad Gani Ghazaly menjelaskan biasanya proyek jalan tol baru dimulai pencanangan tiang pertama/groundbreaking setelah mendapatkan restu dari sindikasi perbankan.
"Tapi kalau mau konstruksi boleh, asal dapat pihak perbankan. Atau kalau memang punya duit banyak banget silakan menggunakan ekuitas," jelasnya, Jumat (9/5/2014).
Menurutnya, dengan skema penggunaan ekuitas perusahaan terlebih dahulu bisa menjadi alternatif lain refinancing proyek tersebut.
Pada Kamis lalu, groundbreaking tol Depok-Antasari tahap awal di seksi I yakni dari Simpang Cinere-Brigif dilakukan.
Untuk dapat melakukan pembangunan fisik di ruas itu, perusahaan meminjam uang kepada para pemegang saham sekitar Rp120 miliar.