Bisnis.com, JAKARTA—Demi mengamankan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN), Ditjen Pajak menargetkan setidaknya 100 pengusaha kena pajak (PKP) dapat melaporkan faktur pajak secara elektronik (e-faktur) pada tahun ini.
Direktur Peraturan Perpajakan I Irawan mengatakan implementasi e-faktur pajak oleh seluruh PKP akan efektif dilakukan pada 2016. Pada tahun ini, lanjutnya, Ditjen Pajak menargetkan 100 PKP besar sudah bisa menggunakan e-faktur.
“Untuk tahun ini, kami akan meyakinkan PKP jika jaringan atau komunikasi data PKP dengan kantor pusat bisa berjalan dengan baik. Namun ini memang membutuhkan waktu, dan tidak bisa sekaligus,” ujarnya, Jumat (9/5/2014).
Irawan menjelaskan implementasi e-faktur pajak dapat memberikan beberapa kemudahan terhadap PKP dan Ditjen Pajak. Kendati demikian, lanjutnya, implementasi e-faktur tersebut diharapkan dapat menjaga penerimaan PPN tetap tinggi.
Pada beberapa tahun yang lalu, lanjutnya, penerimaan pajak dari PPN sempat tergerus akibat tingginya restitusi dari PKP. Selain jumlah PKP yang sempat menembus 800.000, Ditjen Pajak juga menemukan banyak faktur pajak yang diduga fiktif.
“Penerimaan PPN ketika itu sempat anjlok, tapi sekarang trennya mulai membaik seiring dengan dipangkasnya jumlah PKP, dan aturan lainnya. Nah, dengan e-faktur ini , kami berharap faktur pajak fiktif bisa terdeteksi,” tuturnya.
Selain itu, kemudahan yang didapatkan PKP dari e-faktur pajak ini a.l pertama, tanda tangan basah akan digantikan dengan tanda tangan elektronik. Kedua, mengurangi biaya kertas, biaya cetak dan biaya penyimpangan.
Ketiga, aplikasi e-faktur pajak akan disinergikan dengan e-SPT, sehingga lebih memudahkan pelaporan SPT Masa PPN. Keempat, PKP tidak perlu datang ke KPP untuk meminta nomor seri faktur pajak, karena bisa secara online.
Adapun, Ditjen Pajak akan mendapatkan keuntungan dari meningkatnya validitas faktur pajak karena seluruh data keterangan faktur pajak akan masuk ke sistem Ditjen Pajak, dan mendapatkan persetujuan (approvel) dari Ditjen pajak.
Untuk diketahui, faktur pajak secara elektronik tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru yakni PMK No. 151/PMK.011/2013 tentang tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian faktur pajak.
Rencananya, Ditjen Pajak akan menyasar PKP tertentu yang dikukuhkan di kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar, Kanwil Jakarta khusus dan KPP Madya di Jakarta pada 1 Juli 2014.
Kemudian, PKP yang dikukuhkan di KPP di Pulau Jawa dan Bali mulai berlaku 1 Juli 2015. Selanjutnya, e-faktur efektif digunakan seluruh PKP pada 1 Juli 2016. Adapun, e-faktur pajak terdiri dari faktur pajak berbentuk elektronik dan faktur pajak berbentuk kertas.