Bisnis.com, MALANG - Dalam upaya mendukung eksportir apel lokal asal Kota Batu, Jawa Timur, Balai Karantina Pertanian siap melakukan uji laboratorium langsung di lokasi sehingga apel bisa siap ekspor.
Banun Harpini, Kepala Balai Karantina Pertanian, mengatakan upaya jemput bola tersebut bisa dilakukan bagi petani atau eksportir lokal melalui unit pelayanan teknis (UPT) terdekat yang berada di Surabaya.
Saat ini Badan Karantina Pertanian memiliki tak kurang 51 UPT Karantina Pertanian yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, serta satu Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian, satu Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian di 704 wilayah kerja di Indonesia.
“Bisa lewat email atau langsung menghubungi kami. Setelah itu petugas kami akan turun ke lokasi guna melakukan uji laboratorium. Karena apel yang diekspor harus bebas dari sejumlah syarat, seperti logam berat,” kata Banun dihubungi Kamis (8/5/2014).
Setelah dinyatakan layak dari ancaman hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) maupun organisme pengganggu tumbuhan (OPTK) maka selanjutnya diterbitkan sertifikat.
Dengan begitu apel yang siap ekspor tersebut langsung bisa masuk pelabuhan dan tidak perlu diperiksa pemeriksaan dengan membongkar muatan yang berakibat pada rusaknya buah yang hendak diekspor.
“Masyarakat masih banyak yang belum tahu jika kami juga siap melakukan layanan uji laboratorium di lapangan. Sehingga layanan ini terus kami sosialisasikan kepada masyarakat,” jelas dia.
Selama ini banyak masyarakat yang langsung mengirim apel untuk diekspor melalui pelabuhan. Namun, setelah dicek apel ternyata dinyatakan tidak layak karena mengandung kandungan tertentu, seperti logam berat sehingga apel terpaksa harus ditahan dan tidak bisa dikirim.
Kalau hal itu terjadi maka sejumlah kerugian ekonomis harus ditanggung, karena beberapa negara seperti Australia menerapkan standar cukup ketat menyangkut ambang kandungan logam mulia. “Dan dalam hal ini kami bisa membantu untuk siap ekspor melalui uji laboratorium langsung di lapangan,” ujarnya.