Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah perlu segera merealisasikan rencana pembentukan bank tanah mengingat tingkat kebutuhan hunian terus tumbuh dengan harga tanah yang semakin tinggi.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menuturkan pembentukan bank tanah yang sudah didengungkan sejak lama tersebut terkedala oleh lambatnya pembentukan badan pelaksana oleh Kementerian Perumahan Rakyat.
Salah satu fungsi dari badan pelaksana ini adalah memfasilitasi penyediaan tanah dalam upaya pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya rumah susun, seperti yang telah diamanatkan dalam UU No. 20/2011 tentang Rusun.
Dia meminta pemerintah segera membentuk badan tersebut, karena badan pelaksana mempunyai peran sangat penting dalam upaya penyediaan hunian bagi masyarakat.
“Untuk memastikan agar semuanya bisa berjalan, pemerintah harus membentuk sistemnya terlebih dahulu. Ada fondasi yang menaunginnya. Badan ini dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tapi kan ini tidak selesai-selesai sampai sekarang pembahasannya,” tuturnya, Kamis (8/5/2014).