Bisnis.com, JAKARTA--Dalam rangka mendukung pengadaan tanah untuk meningkatkan investasi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 April 2014 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Perpres tersebut hanya merubah 2 (dua) pasal, yaitu penambahan 2 (dua) ayat pada Pasal 120 tentang biaya operasional dan biaya pendukung pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan perubahan Pasal 121 tentang batasan luas tanah yang pengadaanya bisa dilakukan langsung oleh Instansi yang memerlukannya.
Menurut Pasal 120 Perpres ini, biaya operasional dan biaya pendukung pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan khusus, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Adapun biaya operasional dan biaya pendukung pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka pembangunan infrastruktur hulu minyak dan gas bumi, juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Sementara itu, pada Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 ini disebutkan, dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar (pada Perpres sebelumnya hanya 1 hektar), dapat dilakukan langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua pihak.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Perpes yang diundangkan pada 24 April 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin seperti dilansir laman Setkab, Kamis (8/5/2014).