Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Petani Sawit Kecewa dengan Tuduhan Deforestasi dari Kementan

Anggapan pelaku deforestasi dan larangan pemberian kredit dari bank kepada pihak petani sawit dinilai tidak benar dan terkesan mendiskreditkan.
Petani sawit. Kecewa dengan tudingan deforestasi dari Kementan/Bisnis
Petani sawit. Kecewa dengan tudingan deforestasi dari Kementan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Anggapan pelaku deforestasi dan larangan pemberian kredit dari bank kepada pihak petani sawit dinilai tidak benar dan terkesan mendiskreditkan.  

Sebelumnya, Hadi Daryanto, Sekertaris Jendral Kementerian Kehutanan menganggap petani sawit adalah salah satu pelaku deforestasi. Dia juga melarang bank-bank lokal seperti di Riau untuk memberikan kredit terhadap petani dalam diskusi Forests Asia Summit 2014, di Hotel Shangri-La, Jakarta (6/5),

Mansuetus Darto, Koordinator Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) berpendapat, apa yang dituduhkan tidaklah benar dan tidak selayaknya dialamatkan kepada petani sawit sebagai pelaku deforestasi.

“Selain itu Kementrian Kehutanan yang melarang bank-bank memberikan kredit terhadap petani sawit tidaklah adil karena penanaman sawit dalam kawasan hutan banyak dilakukan oleh perusahaan sawit karena terdapat ijin pelepasan kawasan hutan dari Kemenhut,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (7/5).

Pendapat itu sangatlah tidak patut dikemukakan karena selama ini petani sawit tidak mendapatkan pinjaman dari bank secara langsung karena bank mewajibkan aspek legal yakni sertifikat sebagai penjamin.

Di samping itu, lanjutnya, terdapat proses pengawasan yang lemah serta “kongkalikong” antara pejabat pemerintah daerah,Kemenhut dan pengusaha sawit. Bahkan hingga saat ini, ijin pelepasan kawasan hutan masih dikeluarkan oleh Kemenhut walaupun moratorium sudah diberlakukan tiga tahun lalu.

Menurut peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013, petani sawit hanya boleh menggarap kebun sawit di bawah 25 hektaredan jika lebih harus menggunakan Ijin Usaha Perkebunan hingga mendapatkan Hak Guna Usaha.

“Sementara untuk petani kemitraan mendapatkan porsi 20% dan perusahaan 80%. Petani sawit mandiri membuka lahan menggunakan lahan mereka sendiri atau menggunakan lahan hasil jual beli, bukan menggunakan surat ijin pemerintah,” beber Mansuetus.

Dalam program revitalisasi perkebunan Peraturan Menteri Pertanian No 33, penjamin petani kemitraan adalah perusahaan kelapa sawit. Selain itu, nank mewajibkan pembayaran satu bulan setelah pinjaman berjalan.

Bank tidak sembarangan memberikan pinjaman kredit, jika peminjam tersebut tidak memiliki garansi yang betul-betul legal. Sementara petani mandiri, lebih banyak memiliki SKT (Surat Keterangan Tanah) yang diberikan kepala desa. SKT tidak berlaku untuk Bank sebagai garansi.

SPKS berpendapat bahwa cara paling baik untuk membasmi kelapa sawit ilegal adalah dengan cara memberikan pemahan tentang tehnik berbudidaya yang baik dan ramah lingkungan.

Lebih lanjut, SPKS juga berpendapat Kementrian Kehutanan masih mengijinkan operasi perusahaan pada kawasan hutan. Ini merupakan bukti nyata tidak konsistennya Kemenhut dalam masalah deforestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper