Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Angggaran Banyak, Kenapa Tingkat Kepatuhan Pajak Anjlok?

DPR mempertanyakan anjloknya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2013, meskipun telah mengucurkan banyak anggaran untuk menyosialisasikan pelaporan SPT kepada masyarakat.
Jaksa Agung Basrief Arief (kanan) dan Dirjen Pajak Fuad Rahmany /JIBI
Jaksa Agung Basrief Arief (kanan) dan Dirjen Pajak Fuad Rahmany /JIBI
Bisnis.com, JAKARTA—DPR mempertanyakan anjloknya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2013, meskipun telah mengucurkan banyak anggaran untuk menyosialisasikan pelaporan SPT kepada masyarakat.
 
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap strategi yang diterapkan Ditjen Pajak dalam mengejar tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak.
 
“Kami akan evaluasi strategi dari Ditjen Pajak. Misalnya terkait e-filing. Sebenarnya target seperti apa, atau anggaran yang dibutuhkan berapa. Kalau tidak sesuai target, yah artinya Ditjen Pajak tidak becus, dan hanya buang-buang uang saja,” ujarnya ketika dihubungi, Selasa (6/5/2014).
 
Menurutnya, reformasi dari otoritas perpajakan selama ini tidak berjalan baik. Menurutnya, Kementerian Keuangan perlu segera melakukan terobosan terhadap kinerja Ditjen Pajak, terutama terhadap penerimaan pajak.
 
Harry menilai law enforcement Ditjen Pajak terhadap wajib pajak masih lemah, sehingga mengakibatkan anjloknya pelaporan SPT tahun pajak 2013. Bahkan, dia menduga wajib pajak sudah menganggap enteng keberadaan Ditjen Pajak.
 
“Makanya, kami akan periksa Ditjen pajak. Targetnya itu apa saja, lalu anggarannya juga dalam mengamankan penerimaan pajak. Kami akan awasi itu, nggak mungkin didiamkan. Seluruh anggaran pemerintah pasti akan dievaluasi,” katanya.
 
Seperti diketahui, tngkat kepatuhan pajak sampai batas waktu penyerahan surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2013 per 30 April 2014 anjlok dari periode sama tahun lalu 38% menjadi hanya 32%.
 
Berdasarkan data Ditjen Pajak yang diperoleh Bisnis, penurunan tingkat kepatuhan paling parah terjadi pada wajib pajak (WP) badan, yang tahun lalu 25% menjadi tinggal 14%. Adapun, tingkat kepatuhan WP orang pribadi susut dari posisi tahun lalu 41% menjadi 35%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper