Bisnis.com, JAKARTA--PT Pertamina (Persero) mengatakan tabung gas yang akan disi ulang di depot elpiji, harus melalui serangkaian proses pemeriksaan.
Operation Area Manager Jawa Bagian Barat (JBB) Pertamina Hendra Arief menjelaskan proses tersebut untuk mendeteksi apakah terdapat kebocoran dan memeriksa masa aktif tabung.
Kebocoran biasanya terjadi di bagian katup (valve), kebocoran bagian las tabung, dan kebocoran bodi tabung. Jika kebocoran di bagian katup dan las, Pertamina akan memperbaikii tabung dan menggunakannya kembali.
“Namun, jika kebocoran ada di bodi tabung, harus dimusnahkan,” ujarnya. Senin (5/5/2014).
Terkait masa kadaluarsa tabung, setiap tabung akan dilakukan uji kelayakan setiap 5 tahun sekali. Ketika masa kadaluarsa habis, tabung-tabung tersebut akan diuji kembali (retest). Pengujian kembali melalui serangkaian proses. Jika lolos tahapan retest, tabung-tabung tersebut akan digunakan kembali.
Menurut Hendra, serangkaian proses uji kelayakan tabung menunjukkan Pertamina berkomitmen penuh menjaga keamanan dan kualitas tabung yang dijual ke konsumen. Terkait banyaknya kasus tabung gas 3 kg yang meledak.
Dia menegaskan persoalan bukan terletak pada kualitas tabung gas. “Namun, terletak pada aksesoris yang menyertai tabung gas seperti regulator dan selang.”