Bisnis.com, JAKARTA -- Keputusan Kementerian Perdagangan untuk menaikkan harga patokan petani (HPP) gula menjadi Rp8.250/kg dinilai dapat merusak produktivitas gula nasional, karena menciutkan niat petani untuk memanen.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen berpendapat kenaikan HPP yang sangat tipis dari level Rp8.100/kg tersebut tidak memuaskan petani.
“Kenapa pemerintah, dalam hal ini Kemendag, tidak bisa memenuhi ajuan petani, minimal sama dengan yang diusulkan oleh tim independen Dewan Gula Indonesia [DGI],” ujarnya kepada Bisnis, Senin (5/5/2014).
Pada awalnya, menurut Soemitro, petani mengajukan penentuan HPP berdasarkan biaya pokok produksi (BPP) senilai Rp10.644/kg, sebelum direvisi menjadi lebih moderat pada level Rp8.791/kg oleh tim independen DGI.
Dengan perhitungan pada level tersebut, DGI mengusulkan kenaikan HPP menjadi Rp9.500/kg. Di lain pihak, Kemendag memiliki perhitungannya sendiri yang mendasarkan penentuan HPP atas dasar BPP pada level Rp7.892/kg.
“Mendag mendasarkan perhitungan itu, konon, dari surat DGI yang ditandatangani oleh Menteri Pertanian. Di situ dikatakan capaian produksi gula 2013 adalah 2,9 juta ton dengan rendemen rata-rata 8,07%,” tutur Soemitro.
Pada kenyataannya, petani tebu mengklaim rendemen di lapangan hanya berkisar 4%-6% saja, jauh dari perhitungan pemerintah. “Siapa yang akan bertanggung jawab kalau rendemennya tidak sampai 8,07%. Kalau acuannya itu, ini akan jadi masalah baru.”
HPP yang baru juga diklaim berpotensi merusak harga gula di pasaran. Dengan rerata tingkat kebutuhan konsumen sejumlah 250.000 ton/bulan, gula yang dapat disalurkan dari gudang PTPN tiap bulan hanya sekitar 100.000 ton/bulan.
Kondisi tersebut, lanjut Soemitro, menyebabkan gula petani sulit masuk ke pasar. Akibatnya, harga pada tingkat eceran akan hancur. “Dengan harga sekian, jangankan minat menanam, minat untuk memanen saja turun. Ke depannya, musim tebang bisa terganggu.”
Mendag Muhammad Lutfi pada Senin (5/5) menyampaikan keputusan otoritas perdagangan untuk menaikkan HPP gula sebesar 2% tersebut telah didasari oleh pertimbangan keuntungan di tingkat petani, yang dihitung berdasarkan BPP senilai Rp350/kg.