Bisnis.com, JAKARTA - Kemenhub tengah menyusun Peraturan Menteri tentang Terminal Penumpang dan Barang sebagai pengganti Keputusan Menteri No.31 tentang terminal transportasi jalan, untuk mengoptimalkan peran terminal, saat ini.
“Peraturan baru itu akan memberikan petunjuk teknis dan komprehensif tentang terminal penumpang dan angkutan barang termasuk mendorong peran swasta dalam pengelolaan terminal,” papar Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Zainal Arifin, Jumat (2/5/2014)
Kemenhub juga telah meminta masukan dari Dinas Perhubungan dari seluruh pemerintah daerah di Indonesia saat rapat kerja teknis di Batam, Kepulauan Riau, akhir April 2014.
Berbagai masukan itu lanjutnya, akan dibahas oleh tim teknis sehingga peraturan baru itu bisa mengakomodasi kepentingan pemerintah daerah dalam pengelolaan terminal.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemenhub saat ini terdapat 646 terminal bus yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Dari jumlah tersebut, sekitar 90% terminal dikelola oleh pemerintah daerah setempat.