Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGELOLAAN TERMINAL: Kemenhub Susun Peraturan Baru

Kemenhub tengah menyusun Peraturan Menteri tentang Terminal Penumpang dan Barang sebagai pengganti Keputusan Menteri No.31 tentang terminal transportasi jalan, untuk mengoptimalkan peran terminal, saat ini.
Terminal Kampung Rambutan /bisnis.com
Terminal Kampung Rambutan /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kemenhub tengah menyusun Peraturan Menteri tentang Terminal Penumpang dan Barang sebagai pengganti Keputusan Menteri No.31 tentang terminal transportasi jalan, untuk mengoptimalkan peran terminal, saat ini.

“Peraturan baru itu akan memberikan petunjuk teknis dan komprehensif tentang terminal penumpang dan angkutan barang termasuk mendorong peran swasta dalam pengelolaan terminal,” papar Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Zainal Arifin, Jumat (2/5/2014)

Kemenhub juga telah meminta masukan dari Dinas Perhubungan dari seluruh pemerintah daerah di Indonesia saat rapat kerja teknis di Batam, Kepulauan Riau, akhir April 2014.

Berbagai masukan itu lanjutnya, akan dibahas oleh tim teknis sehingga peraturan baru itu bisa mengakomodasi kepentingan pemerintah daerah dalam pengelolaan terminal.

Berdasarkan data yang dimiliki Kemenhub saat ini terdapat 646 terminal bus yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Dari jumlah tersebut, sekitar 90% terminal dikelola oleh pemerintah daerah setempat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper