Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri menyebutkan pencairan dana pembangunan desa dari APBN sebesar Rp800 juta-Rp1,4 miliar per desa akan diberikan secara bertahap pada 2015 mendatang setelah peraturan pemerintah rampung tahun ini.
“Nilai yang akan dicairkan ini akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan dan DPR, apakah langsung 100% atau 80%. Tapi yang pasti tergantung dari peraturan pemerintahnya [PP],” ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Minggu (4/5/2014).
Menurutnya, PP dari Undang-Undang (UU) No. 6/2014 tentang Desa tersebut, masih dalam proses penyelesaian. Namun, dia optimistis PP tersebut akan ditandatangani oleh Presiden paling lambat Juni mendatang.
Gamawan menjelaskan pemerintah berencana menerbitkan dua PP sebagai turunan UU Desa, antara lain mengenai keuangan dan administrasi. Dia berharap PP tersebut sudah rampung, dan mulai diterapkan pada 2015 mendatang.
Selain itu, dia juga menambahkan pencairan dana pembangunan untuk setiap desa akan berbeda. Menurutnya, dana pembangunan desa diberikan berdasarkan beberapa kriteria, antara lain terkait luas wilayah dan jumlah penduduk.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya meminta kepada kementerian dan lembaga terkait untuk segera merampungkan PP dari UU Desa, agar upaya percepatan pembangunan desa dapat diwujudkan.
Dengan diterapkannya UU Desa tersebut, setiap desa akan mendapatkan dana pembangunan hingga Rp1,4 miliar. Nantinya, PP dari UU Desa tersebut mengatur implementasi anggaran dan nilai alokasi dana dari APBD.