Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan mengaku tidak terburu-buru mengajukan revisi UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sampai pembahasan perubahan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah menunjukkan kejelasan.
Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pembentukan daerah otonom baru alias pemekaran daerah selama ini sangat ditentukan oleh syarat yang ditetapkan dalam UU Pemerintahan Daerah.
Padahal, beberapa kalangan menilai kucuran transfer dana dari pusatlah yang selama ini memicu daerah gencar mengusulkan pemekaran. “Jadi, pagar pertamanya harus dari sana (Kementerian Dalam Negeri), bukan dari kami (Kementerian Keuangan),” ujarnya, Rabu (30/4/2014).
Ditanya soal ketentuan transfer daerah dalam revisi UU Perimbangan Keuangan, Bambang mengaku tidak hafal dengan alasan tidak mengikuti perkembangan terakhir.
Sebelumnya, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengemukakan draf RUU yang akan berubah nama menjadi RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) itu sudah disepakati di level para menteri.
Draf itu tinggal menunggu teken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang selanjutnya bakal diikuti dengan amanat presiden (ampres) kepada para menteri untuk membahasnya bersama DPR.
Boediarso menambahkan RUU HKPD akan disinkronkan dengan revisi UU Pemerintahan Daerah yang sudah lebih dulu diajukan ke DPR dan saat ini sedang dalam pembahasaan.
Menurutnya, revisi UU Pemerintahan Daerah mengarah pada tujuan mempersempit mengendalikan pemekaran daerah yang marak sejak 1999. Rancanagan beleid itu akan berbicara tentang penataan daerah, mencakup pembentukan daerah, penghapusan daerah dan penggabungan daerah, termasuk persyaratannya.