Bisnis.com, Tangerang -- Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Tangerang meyakini imbas dari penaikan tarif dasar listrik bagi industri yang telah disepakati pemerintah dan DPR per Mei 2014 tidak hanya menimbulkan relokasi pabrik namun juga PHK tenaga Kerja.
“Seminimal-minimalnya bagi industri yang tidak merelokasi pabrik, mereka akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk menekan biaya produksi,” kata Muhammad Noor, Kepala Disperindagkop Kota Tangerang, di Kota Tangerang, Senin (28/4/2014)
Selain PHK, dengan adanya penaikan TDL pada Mei 2014 ini, menurut Noor Pemkot Tangerang juga mengkhawatirkan berkurangnya pendapatan pajak daerah.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia DPP Provinsi Banten Dedy Junaedi mengatakan dengan adanya penaikan TDL ini, industri di Provinsi Banten akan semakin tertekan dan daya saingnya semakin rendah.
Pelaku usaha menurutnya menginginkan adanya penundaan penaikan TDL.
“Rekan-rekan pelaku industri banyak yang keberatan. Namun hingga saat ini belum ketahuan berapa banyak pabrik yang akan pindah,” kata Noor, ketika dihubungi Bisnis.