Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Wajibkan Pengembang Pulau Ikut Bangun Giant Sea Wall

Pemerintah pusat meminta Pemprov DKI Jakarta agar mewajibkan pengembang yang mendapatkan hak membangun pulau-pulau di pesisir utara Jakarta untuk ikut membangun tanggul yang menjadi bagian dari tahap A proyek National Capital Integrated Coastal Development atau Giant Sea Wall.
keterlibatan pengembang diharapkan meringankan beban pemerintah membangun tanggul sepanjang 30 kilometer tersebut. /Bisnis.com
keterlibatan pengembang diharapkan meringankan beban pemerintah membangun tanggul sepanjang 30 kilometer tersebut. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah pusat meminta Pemprov DKI Jakarta agar mewajibkan pengembang yang mendapatkan hak membangun pulau-pulau di pesisir utara Jakarta untuk ikut serta membangun tanggul yang menjadi bagian dari tahap A proyek National Capital Integrated Coastal Development atau Giant Sea Wall.

Keterlibatan pengembang itu sebagai bentuk kompensasi, karena mereka akan ikut mendapatkan keuntungan dari proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yaitu perlindungan terhadap pulau-pulau yang direklamasi.

"Nanti yang untung mereka juga juga, karena itu wajib ikut bagian untuk syarat pembangunan," jelas Deputi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencana Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Bidang Sarana dan Prasara Dedy S Priatna, Minggu (27/4/2014).

Pemprov DKI di era Fauzi Bowo mengeluarkan 17 izin prinsip reklamasi di pantai utara Jakarta. Sebanyak tiga perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan 14 pengembang swasta mendapatkan hak tersebut.

Dedy menjelaskan permintaan melibatkan pengembang karena pemerintah pusat dan DKI Jakarta tidak sanggup jika harus menanggung seluruh dana pembangunan tahap A tersebut mencapai Rp18 triliun.

Karena itu, keterlibatan pengembang diharapkan meringankan beban pemerintah membangun tanggul sepanjang 30 kilometer tersebut. Nantinya investor yang terlibat diwajibkan mengikuti standar pembangunan tanggul yang ditentukan pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper