Bisnis.com,JAKARTA — Direktur Utama PT Indosmelt Natsir Mansyur mengatakan produk mineral yang nantinya di ekspor tersebut merupakan produk yang sudah diolah sehingga pengenaan BK yang cukup tinggi tersebut dirasa tidak tepat.
“Kami sepakat kalau ekspor bijih mineral dikenakan BK tinggi. Tapi kalau sudah diolah itu kenapa kog masih tinggi [BK]. Memang tidak harus dihilangkan, tetapi jangan 20% keatas, idealnya itu di bawah 10%,” katanya kepada Bisnis, Minggu (27/4/2014).
Dia menyebutkan pengenaan BK yang tinggi tersebut sudah seharusnya dikaji ulang mengingat produk tersebut sudah melalui pengolahan sehingga sudah ada nilai tambah yang terjadi pada produk tersebut.
“Kami mengerti bahwa negara juga butuh pemasukan, tetapi ya perhatikan juga pengusaha. Seimbanglah, tidak ada yang dirugikan,” jelasnya.
Sebagai gambaran pemerintah menerapkan BK progresif dari 20% dan 25% pada 2014 menjadi 60% pada 2016. Dengan rincian sepanjang 2014 BK dipatok 25% untuk konsentrat tembaga dan 20% untuk jenis mineral lainnya. Penaikan BK berlaku per semester hingga pada sem II/2016, BK menjadi 60% untuk semua jenis mineral.