Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MINUMAN BERALKOHOL: Beli Miras Bakal Kian Sulit, Ini Sebabnya

Akses terhadap minuman beralkohol di tingkat daerah bakal semakin sulit, bersamaan dengan dibebaskannya Pemerintah Daerah untuk mengatur pengetatan tata niaga minuman keras sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.20/2014.
Permendag yang baru mengharuskan penjual minuman beralkohol Golongan A di minimarket mengantongi surat perizinan yang dilengkapi dengan surat keterangan dari otoritas perdagangan. /bisnis.com
Permendag yang baru mengharuskan penjual minuman beralkohol Golongan A di minimarket mengantongi surat perizinan yang dilengkapi dengan surat keterangan dari otoritas perdagangan. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Akses terhadap minuman beralkohol di tingkat daerah bakal semakin sulit, bersamaan dengan dibebaskannya Pemerintah Daerah untuk mengatur pengetatan tata niaga minuman keras sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.20/2014.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 butir ke-4 Permendag tersebut, Bupati/Walikota dan Gubernur dapat membatasi peredaran minuman beralkohol (MB) di wilayah kerjanya melalui peraturan daerah.

Menurut Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo, pembatasan tersebut bisa mencakup diterbitkannya Perda yang sama sekali melarang peredaran minuman beralkohol.

“Pembatasan itu boleh dalam bentuk pelarangan. Di dalam Kepres memang disebutkan ‘pembatasan’. Saya menafsirkan boleh saja ada Perda yang membatasi sedikit, tapi boleh juga dibatasi dengan larangan penjualan,” katanya, Sabtu (26/4/2014).

Widodo mencontohkan larangan penjualan minuman beralkohol secara penuh sudah ditetapkan di dalam beberapa Perda di wilayah Jawa Barat dan Banten, seperti di kota Bandung dan Tangerang.

Pada Permendag sebelumnya yang diterbitkan 2009, pengaturan mengenai peredaran minuman beralkohol Golongan A cukup dengan menggunakan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Namun, Permendag yang baru mengharuskan penjual minuman beralkohol Golongan A di minimarket mengantongi surat perizinan yang dilengkapi dengan surat keterangan dari otoritas perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper