Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Jepang resmi melaporkan Indonesia ke WTO atas larangan ekspor bahan mentah mineral, pekan lalu. Atas laporan tersebut, Pemerintah Indonesia telah menunjuk Duta Besar Indonesia untuk urusan WTO guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengaku tidak gentar menghadapi laporan Jepang atas kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah dari Indonesia ke Negeri Sakura tersebut.
Kendati demikian, kata dia, pemerintah Indonesia tidak mau berkonfrontasi melainkan menempuh jalur diplomasi. Hidayat mengakui Kementerian Perdagangan telah mengangkat seorang Duta Besar Indonesia untuk urusan ke WTO.
“Secara resmi, kemungkinan pekan depan laporan Jepang ke WTO akan dibahas. Kita berpikir layani saja, karena tujuan larangan bahan mentah mineral untuk kepentingan nasional,” ujar Hidayat di Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Hidayat mengatakan larangan tersebut juga untuk menggiatkan industri pengolahan dalam negeri dan memberikan nilai tambah.
Sementara konsumen dari Jepang yang selama ini membeli bahan baku nikel dari Indonesia, kata dia, justru memprotes.
Menurutnya, sudah puluhan tahun Jepang menggunakan bahan baku mineral Indonesia dengan harga murah untuk memajukan industri pengolahan.
Sekarang, ketika Indonesia yang mempunyai bahan baku mau melakukan pelarangan, Jepang malah protes.
“Itu hak dia [Jepang]. Kita melarang juga sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 4/2009,” papar Hidayat.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Suryo Bambang Sulistyo mengatakan pemerintah Indonesia tidak perlu takut menghadapi laporan Jepang ke WTO.
“Kami dukung pemerintah untuk menghadapi persoalan ini. Jangan takut, kita kan mengacu UU No.4/2009,” papar Suryo.