Bisnis,com, JAKARTA - Dewan Koperasi Indonesia mengingatkan ada empat peranan pemerintah pusat dalam peningkatan perekonomian nasional terkait dengan keterlibatan gerakan perkoperasian dalam sistem perekonomian modern.
Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Bidang Organisasi dan Kelembagaan, Agung Sudjatmoko mengemukakan empat peranan pemerintah pusat itu terdiri dari peranan secara aktif, distributif, stabilitatif dan dinamisatif.
Peran alokatif berintikan peran pemerintah untuk mengalokasikan sumber daya ekonomi agar pemanfaatannya bisa optimal serta mendukung efisiensi produksi.
Peranan distributif berupa peran pemerintah untuk mendistribusikan sumber daya, kesempatan dan hasil ekonomi secara adil dan wajar. Adapun peran stabilitatif yakni peran pemerintah memelihara stabilitas perekonomian dan memulihkannya jika dalam keadaan tidak seimbang.
Peranan keempat berupa tugas pemerintah untuk menggerakkan proses pembangunan ekonomi agar lebih cepat bertumbuh, berkembang dan maju. Peranan itu diperlukan gerakan koperasi berdasarkan kondisi objektifnya saat ini.
"Secara internal, penularan ideologi terhadap anggota rendah. Selain itu secara kelembagaan posisi koperasi juga masih rendah. Ini disebabkan lemahnya modal internal koperasi".
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian pasal 17 menegaskantugas Dekopin di antaranya memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi koperasi, melakukan supervisi dan advokasi nilai-nilai dan prinsip koperasi, mengembangkan dan mendorong kerja sama antar koperasi dengan badan usaha lain pada lokal, nasional, regional maupun internasional.