Bisnis . com, JAKARTA - Pemerintah akan menetapkan PLN sebagai salah satu instansi yang bisa membebaskan lahan untuk kepentingan publik.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Hendarman Supandji memaparkan pemerintah akan menambahkan jumlah instansi yang bisa membeli lahan untuk kepentingan publik.
Penambahan itu dilakukan melalui revisi terhadap Peraturan Presiden no. 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Hendarman mengaku tidak ingat instansi apa saja yang akan diberikan hak membeli tanah untuk kepentingan publik dalam Perpres tersebut.
“Kalau lembaga [apa saja] saya tidak hafal. [Tapi] PLN salah satunya,” kata Hendarman usai menghadiri rapat tentang pengadaan lahan di Kantor Presiden, Kamis (24/4/2014).
Perpres pengadaan lahan untuk kepentingan publik merupakan implementasi dari UU no. 2/2012. Beleid tersebut berlaku untuk proses pengadaan lahan yang berjalan setelah 31 Desember 2014.
Aturan baru itu diharapkan bisa mempercepat proses pengadaan lahan yang selama ini menghambat berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia.