Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah kalangan industri meminta kenaikan tarif tenaga listirik bagi golongan I-3 go public dan I-4 yang berlaku per 1 Mei tahun ini ditinjau kembali dengan memberikan tenggat waktu hingga 2-3 tahun.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (INAplas) Suhat Miharso mengatakan potensi kenaikan tarif tenaga listrik adalah kenaikan biaya produksi dan harga jual. Kenaikan harga jual masing-masing industri bervariasi mulai dari 10%-20%.
"Dampak ini juga akan menurunkan daya saing industri. Kami minta kebijakan kenaikan listrik ditinjau kembali," ujar Suhat disela-sela sosialisasi Permen ESDM No 9/2014 di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Kamis (17/4/2014).
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan besaran kenaikan tarif listrik untuk industri skala besar berkisar 8,6%--13,3% yang berlaku 2 bulan sekali mulai 1 Mei 2014. "Besaran kenaikannya sesuai pembahasan dengan DPR. Kami tidak memutuskan sendiri," katanya.