Bisnis.com, JAKARTA--Kemenhub menilai perlu adanya penganggaran public service obligation (PSO) untuk kapal barang guna menunjang konektivitas dan pendistribusian logistik antarpulau di Tanah Air.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Harry Budiarto Soewarto mengatakan pemberian PSO selama ini hanya terhadap kapal pengangkut penumpang dan kapal pengangakut penumpang dan barang, sedangkan untuk kapal barang masih alpa bantuan.
"PSO untuk Pelni sudah dilakukan di kapal penumpang, kapal penumpang dan barang, tapi untuk kapal barang tidak ada," ujarnya Kamis (10/4/2014).
Dia menuturkan, anggaran PSO untuk kapal Pelni saat ini pun mengalami penurunan dari usulan awal.
Pagu anggaran PSO untuk kapal Pelni saat ini hanya Rp872 miliar dengan total 18 unit kapal. Nilai tersebut jauh dari usulan awal Kemenhub Rp1,036 triliun untuk 21 unit kapal.
Dampak pengurangan jumlah kapal Pelni yang melayari pelayaran ke daerah-daerah terpencil, imbuhnya, membuat masyarakat di beberapa daerah mengalami lonjakan harga barang.
"Pelni dipotong dari 21 kapal jadi 18 kapal. Kita nggak bisa layani Surabaya, maka teriak Serui," ucapnya.
Untuk itu, PSO untuk jenis kapal barang yang melayari daerah-daerah keperintisan sangat diperlukan sebagai langkah konektivitas dan menjamin ketersedian logistik pada setiap daerah di Indonesia.
"Katanya kita bicara logistik dan konektivitas untuk harga murah," ujarnya.
Sementara itu, Direktur The National Maritime Institute Siswanto Rusdi mengatakan wacana pengadaan PSO untuk kapal barang perlu dikaji secara matang termasuk terkait dengan dasar hukum pemberian PSO.
"Aturan mainnya harus diubah dulu. Kalau boleh, kita dukung saja agar distribusi barang ini lebih bergairah. Tapi harus ada dasar hukum suapaya tidak ribut dikemudian hari," ujarnya.
Kemenhub: Perlu Anggaran PSO Kapal Barang
Kemenhub menilai perlu adanya penganggaran public service obligation (PSO) untuk kapal barang guna menunjang konektivitas dan pendistribusian logistik antarpulau di Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu