Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib Pajak Besar Bakal Direlokasikan ke KPP Madya Agar Mudah Diawasi

Ditjen Pajak berencana merelokasi wajib pajak besar terdaftar dari Kanwil Wajib Pajak Besar (large tax office/LTO) ke Kanwil Pelayanan Pajak (KPP) Pratama/Madya guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak.
Wajib pajak besar bakal direlokasikan ke KPP Madya. / Bisnis.com
Wajib pajak besar bakal direlokasikan ke KPP Madya. / Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Pajak berencana merelokasi wajib pajak besar terdaftar dari Kanwil Wajib Pajak Besar (large tax office/LTO) ke Kanwil Pelayanan Pajak (KPP) Pratama/Madya guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak.
 
Dengan relokasi tersebut, sumbangan penerimaan pajak dari Kanwil LTO terhadap total penerimaan pajak akan disesuaikan hingga 25%. hal itu akan dilakukan secara bertahap. Sebagai pembanding, sejak 5 tahun terakhir kontribusi kanwil LTO berkisar 39%-42%.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengaku pengawasan atas WP yang seluruh kegiatan usahanya dilakukan di lokasi usaha belum optimal. Padahal, ada potensi penerimaan pajak yang sangat besar, tetapi belum tersentuh.
 
“Kami ingin menindaklanjuti pengawasan wajib pajak agar lebih efektif dan efisien. Caranya bagaimana, yakni dengan memindahkan wajib pajak besar agar terdaftar di KPP. Jadi pengawasanya lebih dekat dan teruji,” ujarnya, Senin (7/4/2014).
 
Selain memindahkan wajib pajak besar, Ditjen Pajak juga berencana memindahkan pegawai Ditjen Pajak dari pusat ke daerah. Kismantoro mengaku kemampuan pegawai pajak sudah lebih baik ketimbang dahulu seiring penerapan program pendidikan dan pelatihan.
 
Jumlah pegawai pajak di Kanwil LTO mencapai 375 orang. Dari 375 orang tersebut, sebanyak 154 orang tercatat sebagai account representative, fungsional pemeriksa sebanyak 207 orang, dan penyelidik sebanyak 14 orang.
 
Adapun secara keseluruhan, Ditjen pajak memiliki 6.690 account representative, 3.789 fungsional pemeriksa, 437 penyidik, 271 fungsional penilai, dan 930 pelaksana seksi ekstensifikasi. Dengan demikian, secara total, petugas fungsional pajak mencapai 12.117 orang.
 
Kendati demikian, Ditjen Pajak masih mempertimbangkan KPP mana saja yang membutuhkan penguatan kapasitas tersebut. Kismantoro menuturkan wilayah KPP yang menyimpan banyak potensi penerimaan pajak, tetapi belum tergarap akan lebih diprioritaskan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper