Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Baru Airport Tax Disahkan Bulan ini

Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan memastikan bakal mengesahkan kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara atau PJP2U di Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II pada April 2014.

Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan memastikan bakal mengesahkan kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara atau PJP2U di Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II pada April 2014.

“Pihak AP [Angkasa Pura] II sudah mengajukan tapi saya kembalikan. Saya minta dikaji lagi karena terlalu tinggi kenaikannya,” ujarnya akhir pekan lalu.

Dia melanjutkan, sesuai permintaan PT AP II, kenaikkan PJP2U atau Passenger Service Charge, akan dinaikkan secara bertahap diawali oleh tiga bandara di wilayah Sumatra salah satunya Kualanamu, Medan.

Mantan Gubernur Sulawesi Utara itu mengatakan tarif PJP2U sudah seharusnya dinaikkan karena tidak pernah mengalami perubahan sejak 2009. Hal yang menjadi pertimbangan untuk menaikkan tarif tersebut adalah inflasi serta fluktuasi harga.

“Dari 2009 sampai 2014 hitungan inflasinya 26%. Paling tidak angka itu menjadi pertimbangan kenaikan tarif supaya tidak terlalu membebani masyarakat pengguna jasa,” lanjutnya.

Menurutnya jika PT Angkasa Pura II segera mengajukan kembali kajian kenaikan tarif PJP2U dan dianggap realisistis, pihaknya segera mengesahkan kenaikan tarif tersebut pada April 2014. dengan demikian tarif baru tersebut akan berlaku pada bulan berikutnya.

Sekretaris PT Angkasa Pura II Daryanto mengatakan kenaikan tarif PJP2U di bandara AP II nantinya bakal berlaku secara bertahap dimulai dari Bandara Kualanamu Medan, Syarif Kasim II Pekanbaru, serta Fisabililah Tanjung Pinang.

“Nanti secara bertahap pemberlakuannya mulai dilakukan di bandara lain yang berada di luar Pulau Sumatra,” lanjutnya.

Terkait besaran tarif, saat mengajukan ke Menhub, mereka memperkirakan tarif tersebut tidak jauh berbeda dengan yang tarif yang diberlakukan di lima bandara milik PT AP I yakni berada pada kisaran Rp75.000 bagi penumpang domestik, dan Rp200.000 utnuk penumpang internasional.

Dia mengatakan tarif PJP2U saat ini memang sudah tidak sesuai dengan tuntutan kebutuhan pengelolaan bandara. Contohnya pada salah satu bandara di Sumatra yang dikelola AP II, tarif penumpang domestik saat ini hanya Rp8.000.

“Kalau sudah ada hitam di atas putihnya baru bisa diketahui kapan tarif baru tersebut bakal berlaku,” ungkapnya.

Jika terjadi kenaikan tarif PJP2U Grup Garuda Indonesia juga bakal menaikkan harga tiket untuk pemberangkatan dari bandara yang mengalami kenaikan tarif tersebut. Pasalnya selama ini grup tersebut selalu mencantumkan tarif PJP2U sebagai salah satu komponen tiket.

Vice Presiden Corporate Communication Citilink Benny S. Butarbutar mengatakan dengan adanya pencantuman tersebut, penumpang Citilink atau Garuda Indonesia tidak perlu membayar PJP2U di konter pembayaran.

“Kami memasukkan komponen PJP2U supaya penumpang tidak kaget karena ada kenaikan tarif PSC,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper