Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang jam kerja operasional untuk melayani masyarakat yang hendak menyetor Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) pada 29 Maret dan 31 Maret 2014.
Siaran pers DJP menyebutkan jam kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) pada 29 Maret pukul 10.00-15.00 WIB, sementara untuk 31 Maret pukul 09.00-12.00 WIB. Jam kerja itu berlaku di seluruh Indonesia kecuali Bali.
Selama penambahan jam kerja itu, wajib pajak dapat mendapatkan layanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh.
Selain mengantar langsung ke KKP dan KP2KP, wajib pajak juga dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara lain yakni dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Selain itu, dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, e-filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP).