Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SPT PPh: Jam Kerja 29 Maret & 31 Maret Diperpanjang

Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang jam kerja operasional untuk melayani masyarakat yang hendak menyetor Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) pada 29 Maret dan 31 Maret 2014.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang jam kerja operasional untuk melayani masyarakat yang hendak menyetor Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) pada 29 Maret dan 31 Maret 2014.

Siaran pers DJP menyebutkan jam kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) pada 29 Maret pukul 10.00-15.00 WIB, sementara untuk 31 Maret pukul 09.00-12.00 WIB. Jam kerja itu berlaku di seluruh Indonesia kecuali Bali.

Selama penambahan jam kerja itu, wajib pajak dapat mendapatkan layanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh.

Selain mengantar langsung ke KKP dan KP2KP, wajib pajak juga dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara lain yakni dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Selain itu, dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, e-filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper