Bisnis.com, JAKARTA - Maskapai penerbangan berbiaya murah (LCC) Citilink akan menyesuaikan harga tiket penerbangannya menyusul kebijakan PT Angkasa Pura I yang menerapkan tarif baru airport tax.
AP I menaikkan pajak bandara di 5 bandara dalam naungan BUMN Perhubungan tersebut (Bali, Surabaya, Balikpapan, Makasar, dan Lombok), baik untuk penerbangan domestik maupun internasional terhitung 1 April 2014.
Direktur Proyek Komersial Citilink Hans Nugroho mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian harga tiket berdasarkan surat edaran dari PT Angkasa Pura I yang baru saja diterima sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“Citilink sampai saat ini masih menerapkan kebijakan yang memasukkan komponen airport tax ke dalam harga tiket Citilink. Untuk itu kami meminta pengertian para calon penumpang Citilink atas kebijakan baru yang ditetapkan pengelola bandara,” kata Hans Nugroho, Kamis (27/3/2014).
PT Angkasa Pura I melalui surat edaran nomor AP-I.1370/KB.02.02/2014/PD-B tertanggal 25 Maret 2014, tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) menyatakan, pihaknya mulai 1 April 2014 akan menerapkan tarif layanan baru di lima bandara yang berada dalam pengelolaan BUMN Perhubungan tersebut.