Bisnis.com, JAKARTA - Forum Komunikasi Asosiasi Jasa Konstruksi DKI Jakarta meminta penundaan pemberlakuan Peraturan Lembaga PengembanganJasa Konstruksi Nasional Nomor 10 tahun 2013 dan Peraturan Nomor 11 tahun 2013 Tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi.
Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Jasa Konstruksi DKI Jakarta Ferdamos Sitanggang menilai peraturan itu mengancam keberlangsungan usaha anggota asosiasi yang berjumlah sekitar 8.000 badan usaha jasa konstruksi karena terancam tidak dapat mengikuti proses tender proyek.
"Kami menyadari peraturan lembaga [Perlem] produk hukum, tetapi kami mendapatkan aspirasi dari anggota dengan keberatan mereka," ujar Ferdamos saat menyampaikan keluhan di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN), Rabu (26/3/2014). Kedatangan Forum Komunikasi Asosiasi Jasa Konstruksi DKI Jakarta diterima oleh Ruslan Rifai anggota LPJKN.
Peraturan Lembaga (Perlem) Nomor 10 tahun 2013 dan Perlem Nomor 11 tahun 2013 Tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi akan diberlakukan mulai April.
Sertifikasi yang diatur dalam aturan ini meliputi sertifikasi badan usaha (SBU), sertifikat keahlian (SKA), dan sertifikat tenaga terampil (SKTK). Jika hingga satu 1 April, badan usaha tidak mengantongi sertifikasi tersebut, praktis tidak dapat mengikuti proses tender.
Ferdamos mengungkapkan dasar pertimbangan permohonan mereka karena LPJKN tidak siap sumber daya manusia untuk memproses sertifikasi. Sementara masih banyak anggota asosiasi jasa kontraktor tak kunjung mendapatkan sertifikasi meskipun sudah mendaftar.