Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Listrik Dihapus, Industri Besar dan Menengah Butuh Insentif

Pemerintah sebaiknya menyiapkan insentif untuk kelompok industri besar (I-4) dan menengah (I-3 go public), terkait dengan rencana penghapusan subsidi listrik yang akan diterapkan mulai Mei 2014.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah sebaiknya menyiapkan insentif untuk kelompok industri besar (I-4) dan menengah (I-3 go public), terkait dengan rencana penghapusan subsidi listrik yang akan diterapkan mulai Mei 2014.

Ketua Harian Lembaga konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kebijakan penghapusan subsidi listrik cukup bagus, mengingat selama ini besaran anggaran subsidi untuk listrik terbilang besar.

Namun, lanjutnya, untuk kelompok industri sedang dan menengah, sebaiknya pemerintah menyiapkan skema insentif. “Itu [pencabutan subsidi] perlu, tetapi harus dengan insentif,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (25/3/2014).

Menurutnya, pemberian insentif ini, berkaitan erat dengan sektor produktif yang memberi pengaruh terhadap perekonomian. Selain itu, insentif diperlukan untuk  meredam gejolak yang timbul akibat penerapan kebijakan tersebut.

“Tanpa insentif, industri akan kelabakan. Dampaknya adalah pada kelangsungan industri dan juga pemutusan hubungan kerja. Kalau hal tersebut tidak diperhatikan, akan menimbulkan persoalan baru,” katanya.

Dia berpendapat insentif hanyalah salah satu skema yang bisa diterapkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak yang dihadapi industri menengah dan besar.

Di sisi lain, lanjutnya, juga perlu untuk segera dilaksanakan kebijakan penghapusan subsidi adalah rumah tangga besar karena sejak 2003, golongan rumah tangga besar tidak pernah tersentuh.

“Untuk golongan rumah tangga besar [R-3] dengan daya 6.600 VA ke atas, bisa mulai diterapkan kenaikan sebesar 5 persen. Saya sudah menghitung, dengan kenaikan 5%, rerata hanya akan menambah 1.500 kwh per bulan. Jumlah yang tidak terlalu besar,” ujarnya.

Selain skema kenaikan 5%, pola lain yang ditawarkan oleh YLKI yakni dengan mengatur pemakaian pada kwh, misalnya, dengan pembatasan pemakaian 40 kwh. Jika lebih dari itu, jelasnya, konsumen harus membayar lebih.

“Cara ini juga agar mereka juga bisa menghemat pemakian listrik mereka,” ujarTulus.

Selama ini, kelompok rumah tangga besar ini telah menikmati listrik dengan harga untuk masyarakat secara umum atau 85% pelanggan PLN. Pemerintah dan juga DPR harus tegas menerapkan untuk kelompok  rumah tangga besar ini, karena sudah lama tidak pernah tersentuh.

Seperti diketahui, mulai 1 Mei 2014, pemerintah akan melaksanakan penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL) secara bertahap sampai Desember 2014 untuk golongan I-3 go public dan I-4. Selain itu, ada empat golongan pelanggan yang terkena dampak dari Peraturan Menteri ESDM No. 30 Tahun 2013 tersebut.

Keempat golongan itu, yakni rumah tangga besar (R-3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B-2) daya 6.600 VA sampai 200 kVA, bsinis besar (B-3) dengan daya di atas 200 kVA dan kantor pemerintah sedang (P-1) dengan daya 6.600VA sampai 200kVa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurbaiti
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper