Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah berencana menertibkan 97 perusahaan penyedia layanan medis tenaga kerja Indonesia (TKI) menyusul banyaknya laporan praktik pemalsuan sertifikat kesehatan.
Direktur jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan rencana tersebut akan dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan sebagai domain yang membawahi provider kesehatan tersebut.
“Banyak laporan pemalsuan sertifikat medical check up yang diterbitkan untuk TKI sebelum menjalani seluruh aturan penempatan,” katanya, Selasa (25/3/2014).
Verifikasi ini, katanya, ditujukan untuk mendeteksi kecurangan yang dilakukan saat penerbitan sertifikat palsu. “Untuk itu, kami memulai dengan verifikasi provider tersebut. Verifikasi tersebut untuk mengetahui jalur pemalsu sertifikat itu.”
Jadi dengan verifikasi yang akan dilakukan, jelanya, pemerintah akan lebih mudah melakukan penindakan kepada oknum yang terbukti memalsukan sertifikat tersebut. “Banyak jalur, jadi ada banyak kemungkinan sertifikat kesehata itu dipalsukan.”
Sertifikat kesehatan, menurutnya, merupakan langkah awal proses calon TKI sebelum mereka menjalani pelatihan dan mendapat kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN). “Jadi sertifikat kesehatan itu sangat vital untuk proses penempatan.”
Saat ini, berdasarkan data bisnis, sebanyak 97 perusahaan tersebut tergabung dalam dua afiliasi a.l. Himpunan Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Indonesia (Hiptek) dan Gulf Cooperation Council Accredited Medical Clinics Association (Gamca).
Saat dikonfirmasi terkait kesiapan verifikasi dari pemerintah, Ketua Umum Hiptek Fauzi Abdullah dan Ketua Umum Gamca Mustafa masih enggan berkomentar.
Provider Medis TKI Bakal Ditertibkan
Pemerintah berencana menertibkan 97 perusahaan penyedia layanan medis tenaga kerja Indonesia (TKI) menyusul banyaknya laporan praktik pemalsuan sertifikat kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ashari Purwo Adi N
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu