Bisnis.com, SEMARANG--Direktorat Jenderal Pajak diminta menjaring lebih banyak wajib pajak sektor properti dan real estat agar penerimaan pajak dari sektor ini dapat meningkat.
Ketua Badan Pertimbangan DPP REI Setyo Maharso menuturkan pajak sektor properti dan real estat bersifat pajak final. Kewajiban pembayaran pajak oleh para pengembang terdiri dari 5% pajak penghasilan (PPh) dan 10% pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pengembang rumah komersial, serta 1% PPh dan 0% PPN untuk pengembang rumah bersubsidi.
"Harusnya DJP mengejar untuk menambah wajib pajak baru. Jangan yang sudah ada dipersoalkan. Pengembang yang sudah memenuhi syarat, harus bayar pajak," katanya, Kamis (20/3/2014).
Setyo menuturkan sebanyak lebih dari 3.000 perusahaan pengembang yang tergabung dalam REI sudah aktif membayar pajak. Kendati demikian, dia mengakui ada permasalahan terkait pajak, utamanya terkait komunikasi dengan kantor pajak.
"Memang ada di sana-sini yang bermasalah karena kurangnya komunikasi antara kantor pajak setempat dengan anggota REI. Tetapi dari dulu sebenarnya tidak ada masalah karena kita pajaknya final," imbuhnya.
Dalam 5 tahun, setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estate tercatat mencapai Rp181 triliun. Setoran tersebut hanya 4,09% dari nilai bisnis sektor ini yang mencapai Rp4.422 triliun pada periode 2009-2013.
Sebanyak 9.000 perusahaan pengembang diduga Ditjen Pajak tidak membayar pajak dari nilai transaksi properti sebenarnya.