Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum mengajukan tarif listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Rp850 per kWh untuk pembangkit di bawah 10 Mega Watt (MW) agar menarik investor mengembangkan PLTA.
Ari Setiadi Murwanto, Direktur Penatagunaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU, mengatakan harga tersebut sudah termasuk untuk pajak air dan pengerukan sedimen. Dia juga menambahkan, Kementerian PU akan memberikan insentif berupa kontrak kerja hingga 5 tahun pada pengembang.
"Kontrak akan ditingkatkan menjadi 5 tahun agar pengembang bisa berinvestasi lebih lama," katanya, Jumat (21/3/2014).
Ari mengatakan selama ini konsep subsidi untuk energi terbarukan kurang tepat. Seharusnya, subsidi diberikan pada pengembang pembangkit energi terbarukan daripada untuk pembangkit listrik tenaga fosil.
Kementerian PU menunggu hasil dari pengajuan harga tersebut dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tarif yang diajukan Kementerian PU itu direncanakan juga untuk revitalisasi waduk.