Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian PU Ajukan Tarif Listrik PLTA Rp850/kWh

Kementerian Pekerjaan Umum mengajukan tarif listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Rp850 per kWh untuk pembangkit di bawah 10 Mega Watt (MW) agar menarik investor mengembangkan PLTA.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum mengajukan tarif listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Rp850 per kWh untuk pembangkit di bawah 10 Mega Watt (MW) agar menarik investor mengembangkan PLTA. 

Ari Setiadi Murwanto, Direktur Penatagunaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU, mengatakan harga tersebut sudah termasuk untuk pajak air dan pengerukan sedimen. Dia juga menambahkan, Kementerian PU akan memberikan insentif berupa kontrak kerja hingga 5 tahun pada pengembang. 

"Kontrak akan ditingkatkan menjadi 5 tahun agar pengembang bisa berinvestasi lebih lama," katanya, Jumat (21/3/2014). 

Ari mengatakan selama ini konsep subsidi untuk energi terbarukan kurang tepat. Seharusnya, subsidi diberikan pada pengembang pembangkit energi terbarukan daripada untuk pembangkit listrik tenaga fosil. 

Kementerian PU menunggu hasil dari pengajuan harga tersebut dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tarif yang diajukan Kementerian PU itu direncanakan juga untuk revitalisasi waduk. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inda Marlina
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper