Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor Semen Marak, Ini Kata Hatta Rajasa

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk menyelidiki kasus impor semen yang akhir-akhir ini marak terjadi.

Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk menyelidiki kasus impor semen yang akhir-akhir ini marak terjadi.

Kendati impor semen sudah diperketat hingga 2017 mendatang, aktivitas impor semen jadi masih terjadi di sejumlah pelabuhan di Indonesia.

“Kalau ada impor bukan clinker tapi semen gelondongan, semen curah atau semen asli [semen jadi siap jual], saya kira Ditjen Bea Cukai harus bekerja untuk itu. Selidiki, apakah itu masuk penyimpangan atau tidak. Jika terbukti ada penyimpangan, tindak tegas,” kata Hatta, Rabu (19/3/2014).

Menurut Hatta, penyelidikan kasus tersebut dinilai penting dilakukan agar impor semen yang terjadi tidak membanjiri pasar domestik. Hatta menilai produksi semen di Tanah Air sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Saya setuju harus ada impor yang bisa memengaruhi produksi dalam negeri kita, Industri semen dalam negeri kita memang harus dijaga. Bea Cukai harus mengecek itu,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan Susiwijono Moegiarso membenarkan baru-baru ini pihaknya melakukan pencegahan terhadap impor semen yang dilakukan PT Cemindo Gemilang di sejumlah pelabuhan.

Selain melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen jadi, produsen semen Merah Putih itu juga melanggar sejumlah aturan kepabeanan.

“Kantor Cemindo Gemilang tidak ditemukan dan pabrik sebagai pengolahan clinker menjadi semen masih dalam proses pembangunan, juga belum beroperasi. Namun, Cemindo Gemilang tetap mendapatkan IP-Semen [importir produsen semen],” tuturnya.

Dari data Bea Cukai, pengakuan sebagai IP-Semen Cemindo Gemilang Nomor 04.IP-55.14.0002 berlaku mulai 27 Januari 2014 sampai dengan 27 Januari 2015, dengan pelabuhan tujuan Cigading Banten. Izin ini untuk barang Cement Clinker (HS: 2523.10.90.00) sebanyak 225.000 ton.

Berdasarkan Penetapan Produsen Importir Semen Nomor: 04.PI-34.14.0002 tanggal 6 Februari 2014, Cemindo Gemilang mendapatkan izin impor semen hanya untuk keperluan tes pasar guna mendukung pengembangan usaha dan investasi industri semen sampai dengan 6 Februari 2015 dengan kuota 200.000 ton untuk Ordinary Portland Cement dan 400.000 ton untuk Portland Composite Cement.

“IP semen diberikan jika importir memiliki pabrik. Namun, perusahaan tersebut belum memiliki pabrik yang beroperasi. Adapun izin untuk tes pasar yang dapat izin pengecualian dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri mencapai 600.000 ton, tahun lalu sudah ada impor semen jadi juga sebesar 1,2 juta ton,” ujar Susiwijono.

Dia menuturkan Surat Direktur Jenderal Perdangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan Nomor: 301/M-DAG/SD/2/2014 tersebut diterbitkan pada saat masa pergantian pejabat Menteri Perdagangan.

Ini dinilai sudah terencana dan sangat menguntungkan Cemindo Gemilang. “Karena mereka meminta izin timbun di luar pelabuhan, maka kami menyegelnya sampai keluar izin pemberitahuan impor barang dan melunasi bea masuk. Mereka justru sudah membukanya dan mendistribusikan. Anehnya, laporan dari surveyor pun ada. Ini jelas delik pidana,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper