Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Final Picu Tax Ratio Sektor Konstruksi & Realestat Rendah

Ditjen Pajak menyatakan rendahnya rasio pajak di sektor usaha jasa konstruksi dan properti terutama disebabkan penerapan sistem pajak final.

Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Pajak menyatakan rendahnya rasio pajak di sektor usaha jasa konstruksi dan properti terutama disebabkan penerapan sistem pajak final.

Akibatnya rasio pajak sektor itu terlihat jauh lebih rendah dibandingkan dengan rasio pajak sektor usaha lainnya.

Dirjen Pajak A. Fuad Rahmany menyatakan aturan pengenaan pajak final untuk usaha jasa konstruksi itu merupakan kebijakan masa lalu yang masih berlaku.

Untuk jasa konstruksi, mengacu pada Peraturan Pemerintah No.51/2008 dan Peraturan Menteri Keuangan No.187/ PMK.03/2008.

“[Rasio pajak sektor konstruksi rendah] karena untuk sektor itu pengenaan pajaknya kan final 5%.

Selain itu, pertumbuhan PDB dari sektor tersebut tidak bisa dibandingkan dengan tax ratio. Nggak apple to apple itu,” ujar Dirjen Pajak A. Fuad Rahmany di Jakarta.

Dalam PMK No.187/2008, pajak final jasa konstruksi diberikan a.l. kepada kontraktor kualifikasi kecil (2%); kontraktor tanpa kualifikasi (4%); kontraktor selain di atas (3%); perencana/ pengawas konstruksi dengan kualifikasi (4%); dan perencana konstruksi atau pengawasan konstruksi tanpa kualifikasi (6%).

Untuk sektor properti, mengacu pada PP No.5/2002, sistem pajak final diterapkan a.l. pada penjualan atau pengalihan hak atas tanah/ bangunan kecuali untuk wajib pajak (WP) badan selain yayasan (5%), serta penghasilan sewa tanah atau bangunan yang diterima baik oleh WP orang pribadi maupun badan (10%).

Seperti diberitakan, bisnis konstruksi & realestat yang begitu moncer dalam 5 tahun ini dan menghasilkan Rp4.422 triliun, berdasar dokumen rapat kerja nasional 2014 Ditjen Pajak, ternyata hanya mencatat rasio pajak sebesar 4,04% senilai Rp181 triliun—jauh di bawah rata-rata rasio pajak nasional 11,32%.

Terkait dengan upaya memperbesar penerimaan pajak di sektor konstruksi, Fuad mengatakan meski level tax ratio-nya rendah, laju pertumbuhan penerimaan pajak sektor konstruksi dan realestat dalam 2 tahun terakhir mencapai 30%, jauh lebih besar dari pertumbuhan produk domestik bruto sektor tersebut.

“Ini artinya, program ekstensifikasi yang telah dilakukan Ditjen Pajak berhasil. Akan tetapi, saya masih belum puas dengan hasil penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estat karena potensinya masih ada,” tuturnya.

Di tempat terpisah, alih-alih menjelaskan upaya mengoptimalkan penerimaan pajak di sektor konstruksi, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengklaim tax ratio sektoral tidak bisa digunakan untuk mengukur kinerja penerimaan pajak dari sektor itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper