Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Pajak memproyeksikan sumbangan penerimaan pajak dari kantor wilayah pajak yang berada di Pemprov DKI Jakarta tumbuh 18% menjadi Rp811,71 triliun, dari realisasi tahun sebelumnya Rp686,98 triliun.
Kantor wilayah tersebut a.l. Jakarta Pusat sebesar Rp58,92 triliun, Jakarta Barat Rp29,21 triliun, Jakarta Selatan Rp59,79 triliun, Jakarta Timur Rp18,24 triliun, Jakarta Utara Rp24,85 triliun, Jakarta Khusus Rp381,41 triliun dan Wajib Pajak besar Rp381,41 triliun.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan sebagian besar transaksi ekonomi nasional tercatat di DKI Jakarta. Dia mengaku sebanyak tujuh kanwil yang berada di DK Jakarta menyumbang 74% dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu Rp921 triliun.
“Sebagian besar transaksi jasa, perdagangan, dan lain sebagainya itu berada di DKI Jakarta. Selain itu, sebagian besar wajib pajak juga lebih memilih melakukan administrasi pajak di Jakarta, meskipun kegiatan usaha wajib pajak itu di luar DKI Jakarta,” katanya, Senin (17/03).
Dia mengaku realisasi penerimaan pajak masih jauh dari potensi sebenarnya, sehingga Ditjen Pajak berpeluang menggali penerimaan pajak lebih besar. Kendati demikian, Ditjen Pajak sulit mengejar potensi tersebut dikarenakan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak membayar pajak.
Salah satu upaya untuk menggali potensi pajak antara lain menandatangani nota kesepahaman antara Ditjen Pajak dan Pemprov DKI Jakarta. Fuad mengaku akan memanfaatkan semaksimal mungkin informasi yang diperoleh Ditjen Pajak guna menggali potensi pajak.
“Jadi bukan suatu kebetulan, kami melakukan pendalaman dan pembahasan dengan pemerintah DKI Jakarta terkait pertukaran data informasi. Insya Allah, potensi pajak di DKI Jakarta itu bisa digali lebih besar lagi,” tuturnya.
Sekadar informasi, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2012 terhadap total wajib pajak terdaftar sebesar 38%. Adapun, rasio kepatuhan wajib pajak badan hanya 25%, sementara wajib pajak orang pribadi sebesar 40,77%.
Kendati demikian, rasio tersebut tidak sepenuhnya mempresentasikan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan karena kewajiban itu hanya berlaku wajib pajak yang memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam setahun.