Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara menilai industri pertambangan akan kacau apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang digugat oleh Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo).
Gugatan Apemindo terkait pasal 103 yang menyatakan pemegang Izin Usaha Pertambangan wajib mengolah dan memurnikan mineral di dalam negeri tidak menyebut adanya pelarangan ekspor.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar mengatakan semangat UU Minerba itu khususnya pasal 103 adalah pelarangan ekspor mineral mentah.
Pasalnya,pemerintah ingin agar terbangunnya industri dalam negeri melalui pengolahan dan pemurnian mineral. "Saya tidak ahli hukum tapi jiwa UU itu, kita mau membangun industri manufatur dalam negeri," katanya Jumat (14/3/2014).
Misalnya, Indonesia harus belajar dari negara China dalam mengelola komoditas nikel. Negeri Tirai Bambu itu baru mengenal pengolahan dan pemurnian pada 2000, tapi sekarang, negara itu unggul di antara negara lainnya.
Padahal, Indonesia telah mengekspor bauksit sejak 1938, tetapi negara ini baru tahun ini punya refinery yang akan dibangun oleh PT Aneka Tambang di Taiyan, Kalimantan Barat.
Namun, perkara larangan ekspor, bertujuan untuk mendongkrak harga nikel dan bauksit. "Kalau MK mengabulkan maka terjadi chaos. Semua investasi smelter berantakan karena mereka percaya kebijakan larangan ekspor," ujarnya.