Bisnis.com, BALIKPAPAN - Kementerian Lingkungan Hidup akan mengusulkan pencabutan izin perusahaan yang menggunakan cara pembakaran dalam membuka lahan sehingga menyebabkan kabut asap di sejumlah daerah di Sumatra.
Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan penangkapan aparat kepolisian menemukan 30 orang yang secara individual melakukan pembakaran lahan tersebut. Namun, apabila ada keterlibatan korporasi, dirinya tidak segan mengajukan usulan pencabutan izin kepada Kementerian Kehutanan.
“Karena ada indikasi pemanfaatan masyarakat sebagai individu-individu oleh perusahaan untuk melakukan pembakaran hutan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/3/2014).
Tahun lalu, Balthasar menyebutkan ada 8 perusahaan yang harus berurusan dengan hukum sekaligus harus membayar denda akibat kegiatan tersebut. Denda yang diberikan, katanya, bahkan mencapai Rp300 miliar.
Apabila perusahaan tersebut kembali melakukan kegiatan serupa, maka pencabutan izin sudah menanti di depan mata.
Balthasar mengharapkan sosialisasi kepada masyarakat ditingkatkan untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran saat membuka lahan. Pemahaman menyeluruh, katanya, akan memberikan dampak positif karena masyarakat paham mengenai bahaya pembakaran hutan terhadap lingkungan.