Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Importasi Ilegal: Kadin Keluhkan Longgarnya Pemeriksaan Peti Kemas di Priok

Ketua Komite Tetap Bidang Kepabeanan dan Perpajakan Impor Ekspor Kadin DKI Jakarta Widijanto mengatakan saat ini pemeriksaan fisik barang impor di Pelabuhan Priok tergolong terlalu longgar karena hanya sekitar 6% dari total volume impor yang melalui Pelabuhan tersebut.
Peti kemas/Bisnis.com
Peti kemas/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar dagang dan Industri DKI Jakarta mendesak instansi Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok menggenjot kembali kegiatan pengawasan atau risk management atas barang impor guna menekan kegiatan importasi ilegal atau penyelundupan.

Ketua Komite Tetap Bidang Kepabeanan dan Perpajakan Impor Ekspor Kadin DKI Jakarta Widijanto mengatakan saat ini pemeriksaan fisik barang impor di Pelabuhan Priok tergolong terlalu longgar karena hanya sekitar 6% dari total volume impor yang melalui Pelabuhan tersebut.

“Kondisi yang longgar ini rawan penyelundupan sebab banyak importasi yang sebelumnya masuk kategori jalur merah tetapi kini menjadi jalur kuning sehingga tidak perlu diperiksa fisik tetapi hanya dilakukan pemeriksaan dokumen,” ujar Widijanto di sela pertemuan tahunan anggota Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia, ALFI, serta sosialisasi kebijakan kepabeanan dan perpajakan, Rabu (12/3/2014).

Widijanto yang juga Ketua Lembaga Konsultasi Kepabeanan Kadin DKI Jakarta itu juga mengatakan, semestinya kegiatan pemeriksaan fisik barang impor di pelabuhan Priok bisa ditingkatkan, minimal dikembalikan seperti sebelumnya.

Apalagi, ujar dia, saat ini di pelabuhan Priok terdapat dua fasilitas tempat pemeriksaan fisik terpadu atau TPFT.

Kedua fasilitas TPFT itu, kata dia, yakni TPFT CDC Banda yang dioperasikan Multi Terminal Indonesia dan TPFT Graha Segara yang juga merupakan kepanjangan fasilitas dari terminal asal Jakarta International Container Terminal-JICT dan TPK Koja.

Widijanto mengatakan, langkah penurunan risk management barang impor di Pelabuhan Priok oleh Bea dan Cukai setempat terjadi saat pelabuhan tersebut di landa stagnasi akibat menumpuknya ribuan kargo impor yang sudah terlalu lamatidak dikeluarkan oleh pemiliknya menjelang Idul Fitri tahun lalu.

“Tetapi sekarang kondisinya sudah relatif normal, idealnya kegiatan pemeriksaan fisik barang impor kategori jalur merah dikembalikan seperti semula. Apalagi petugas pemeriksa Bea Cukai di lapangan juga sudah bertambah banyak, dan sistem di Bea dan Cukai sudah lebih baik dengan menggunakan sistem online yang cepat terintegrasi dengan terminal TPFT dan beberapa instansi terkait. Sehingga pelayanan dokumen dan dwelling dapat lebih baik dan cepat pelayanannya untuk pengguna jasa.” tutur Widijanto.

Dia mengingatkan, terlalu dilonggarkannya barang-barang impor masuk ke pelabuhan Indonesia justru mengganggu stabilitas dan daya saing produk nasional. Selain itu, ketergantungan atas impor akan semakin besar.

“Importasi mestinya diperketat alur masuknya dan pemeriksaan fisik peti kemasnya. Soalnya, Kadin mencatat banyak temuan, seperti kegiatan importasi beras yang baru terjadi pekan lalu, yaitu pada dokumen jenis beras impor Thailand, tetapi ketika diperiksa fisik adalah beras Vietnam,” ujar Widijanto.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia DKI Jakarta, Sofian Pane mengatakan, peran intelijen Bea dan Cukai mesti lebih di tingkatkan untuk menghindari masuknya barang illegal melalui angkutan laut dan pelabuhan.

Pelaku logistik, kata dia, mendorong Bea dan Cukai untuk menggenjot kinerjanya dengan mengimplementasikan sistem online pada semua lini aktivitas kepabeanan, sehingga bisa menekan ongkos logistik.

“Apalagi kita akan menghadapi Asean Economi Community 2015, di mana persaingan aktivitas logistik di tingkat Asean akan semakin terbuka dan semua instansi di Indonesia mesti bersiap diri,” ujarnya.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok B.Wijayanta mengatakan pihaknya sudah menyusun rencana aksi untuk menurunkan dwelling time menjadi 4,7 hari di tahun 2014 dari sebelumnya 8 hari.

Pemeriksaan fisik peti kemas di Pelabuhan, kata dia, juga hanya akan membutuhkan waktu rata-rata 1,25 jam.

“Rencana aksi juga membuat aplikasi dokumen pelengkap online melalui portal pengguna jasa,” ujar Wijayanta dalam paparannya.

Dia juga mengatakan, kewajiban importir yang mendapat jalur merah di Pelabuhan mesti menyiapkan barang untuk diperiksa, dan hadir dalam pemeriksaan fisik serta menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang kepada Bea dan Cukai.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper