Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Energi Nasional meminta agar setiap daerah berkomitmen mengimplementasikan penggunaan biofuel setelah rencana umum energi daerah atau RUED diterbitkan.
Terkait implementasi RUED, setidaknya pemerintah daerah dituntut untuk mau menggunakan biofuel sebagai sumber energi.
Anggota DEN Tumiran mengatakan RUED akan segera disusun setelah penyusunan rencana umum energi nasional atau RUEN selesai dilaksanakan.
Penyusunan itu dilakukan menyusul pengesahan peraturan pemerintah mengenai Kebijakan Energi Nasional atau KEN.
Dia mengatakan, setidaknya pemerintah daerah harus mengimplementasikan RUED dalam waktu 1 tahun.
"Di daerah harus berkomitmen menggunakan biofuel ini agar sejalan dengan KEN," ujarnya, Rabu (12/3/2014).
Dalam Sidang DEN ke-12, Rabu, selain pemanfaatan biofuel untuk moda transportasi, DEN juga merekomendasikan mandatori berupa pemanfaatan bahan bakar gas untuk kendaraan.
Kedua hal tersebut merupakan target dari DEN dalam memenuhi bauran energi pada 2025.
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Perhubungan menyepakati dorongan penggunaan biofuel tersebut di daerah.
Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan saat ini telah ada 16 provinsi yang mengimplementasikan penggunaan biofuel.
"Selain itu, kami juga telah melakukan kesepakatan untuk menggunakan bioavtur untuk pesawat terbang," ujar Mangindaan.