Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Dugaan Dumping Baja Masuki Dengar Pendapat

Kasus dugaan banjir impor produk baja paduan yang ditangani Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) akan memasuki babak dengar pendapat pada Jumat (21/3/2014).
Berdasarkan data BPS, impor Barang yang dimintakan perlindungan pada 2009 sebanyak 14.450,137 ton. /bisnis.com
Berdasarkan data BPS, impor Barang yang dimintakan perlindungan pada 2009 sebanyak 14.450,137 ton. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus dugaan banjir impor produk baja paduan yang ditangani Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) akan memasuki babak dengar pendapat pada Jumat (21/3/2014).

Kasus itu mulai diselidiki 12 Februari 2014, setelah terjadi lonjakan jumlah impor barang ‘I dan H Section dari baja paduan lainnya’ dengan kode HS 7228.70.10.00 dan HS 7228.70.90.00 (yang selanjutnya disebut “Barang yang Dimintakan Perlindungan).

Penyidikan didasari oleh ketentuan dalam Article 3.1 WTO Agreement on Safeguards dan PP No 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, pasal 79.

"Dengar pendapat ini digelar untuk memberi kesempatan kepada semua pihak yang berkepentingan menyajikan bukti, pandangan, dan tanggapannya, terkait dengan Barang yang Dimintakan Perlindungan dalam rangka tindakan pengamanan perdagangan berdasarkan permohonan dari produsen dalam negeri, yaitu PT. Gunung Garuda," ungkap Ernawati, Ketua KPPI, Rabu (12/3/2014).

Menurut Ernawati, permohonan tersebut didasarkan pada klaim bahwa pemohon telah mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang diakibatkan oleh lonjakan jumlah impor barang yang dimintakan perlindungan.

Ernawati juga menjelaskan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor barang yang dimintakan perlindungan pada 2009 sebanyak 14.450,137 ton.

Selanjutnya pada periode 2010-2012 mengalami lonjakan, yaitu menjadi 20.330,989 ton pada 2010; sebanyak 104.083,006 ton pada 2011, dan sebanyak 348.477,237 ton pada 2012. Bahkan, cenderung melonjak pada 2013 (Januari-Juni) di mana impornya mencapai 243.929,487 ton.

Sehubungan dengan hal tersebut, semua pihak yang berkepentingan dan ingin berpartisipasi dalam dengar pendapat itu harus menyampaikan konfirmasi tertulis kepada KPPI paling lambat 19 Maret 2014 dan tanggapan yang disampaikan dalam dengar pendapat dapat disampaikan tertulis paling lambat 26 Maret 2014.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper