Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Niat Pemerintah Bentuk Tapera Dipertanyakan

Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tabungan perumahan rakyat (Tapera) masih berlangsung alot. Hingga saat ini pemerintah belum sepakat mengenai beberapa hal mendasar dalam RUU tersebut.
Mekanisme tapera juga akan sia-sia bila badan perumahan yang mengelola dana yang dikumpulkan untuk pembiayaan perumahan ataupun sebagai dana pembangunan untuk perumahan rakyat tersebut./Bisnis.com
Mekanisme tapera juga akan sia-sia bila badan perumahan yang mengelola dana yang dikumpulkan untuk pembiayaan perumahan ataupun sebagai dana pembangunan untuk perumahan rakyat tersebut./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tabungan perumahan rakyat (Tapera) masih berlangsung alot. Hingga saat ini pemerintah belum sepakat mengenai beberapa hal mendasar dalam RUU tersebut.

Hal-hal tersebut antar lain besaran persentase iuran yang harus ditanggung pekerja, sharing iuran dari pemberi kerja, bentuk badan yang bertanggung jawab, dan besaran dana operasional awal untuk pembentukan badan tersebut.

Menanggapi keadaan tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch menyatakan pemerintah sebaiknya tidak memaksakan diri untuk menerapkan tapera tersebut. Secara substansi, jelasnya, program tapera sangat bermanfaat bagi penyediaan rumah rakyat.

Kendati begitu, dengan adanya iuran yang harus ditanggung pekerja, dia mempertanyakan peran pemerintah dalam tapera. Menurutnya, hingga saat ini pemerintah tidak menunjukkan niat untuk ikut berkontribusi dalam dana tapera.

“Peran pemerintah sebagai penanggung jawab penyediaan rumah rakyat menjadi tidak berfungsi, malah rakyat yang dibebankan untuk melakukan iuran. Aneh,” tegasnya, Senin (10/3/2014).

Dia menjelaskan mekanisme tapera juga akan sia-sia bila badan perumahan yang mengelola dana yang dikumpulkan untuk pembiayaan perumahan ataupun sebagai dana pembangunan untuk perumahan rakyat tersebut. Badan tersebut, ungkapnya, harus berada dalam koordinasi lintas kementerian.

 “Tidak bisa hanya dibawah satu kementerian, karena akan sangat terkait banyak kepentingan. Pembentukan badan ini pun masih menyisakan pro dan kontra yang seharusnya dapat diselesaikan sebelum Tapera disahkan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper