Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tidak punya pilihan selain memperlebar defisit anggaran menyusul target penerimaan pajak yang bakal dikoreksi dalam APBN Perubahan 2014 karena perubahan asumsi makro.
Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengemukakan otoritas fiskal tetap akan memangkas belanja pemerintah.
Namun, sulit bagi pemerintah mempertahankan defisit fiskal Rp175,35 triliun atau 1,69% terhadap produk domestik bruto (PDB) di tengah penurunan target pajak.
Tak hanya dari sisi pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pun terancam lebih rendah dari target semula karena penurunan lifting minyak dan gas.
“Ya beratlah kalau bertahan di situ [defisit anggaran 1,69%]. Nanti kita hitung lagi,” ujarnya, Jumat (7/3/2014).
Meskipun demikian, lanjutnya, defisit anggaran pemerintah pusat akan ditahan tak melebihi 2,5% sesuai PP No 23/2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dengan kondisi itu, pemerintah kemungkinan menambah utang meskipun Bambang menjamin tak akan dalam jumlah banyak.
“Market sudah punya persepsi kita hanya akan mengeluarkan sekian. Kalau dipaksakan terlalu bayak, risikonya juga akan tinggi” katanya.