Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa dua kapal berbendera Vietnam yang ditangkap tangan pada 27 Februari 2014 lalu telah melakukan praktek illegal fishing di Perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
“Dua kapal ikan Vietnam yang ditangkap tersebut memiliki kode lambung kapal BV. 4849 TS dan BV. 5176 TS dengan bobot kapal 60-120 gross ton (GT), dan menggunakan alat tangkap pair trawl yang dilarang serta tidak dilengkapi dokumen Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Pemerintah Indonesia,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Syahrin Abdurrahman, Kamis (6/3/2014).
Syahrin menjelaskan, kedua kapal yang diduga melanggar Undang-Undang No. 45/2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp2 miliar.
Penangkapan ini, tuturnya, adalah buah kerja sama antara pemerintah pusat menggandeng Pemerintah Daerah untuk melakukan pemberantasan illegal fishing.
“Selanjutnya, kedua kapal tersebut dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Satuan Kerja PSDKP Natuna Kepulauan,” ujarnya.