Bisnis.com, JAKARTA -- Seiring dengan penyusunan aturan baru dan amandemen mengenai UU Panas Bumi, pemerintah menyatakan tahun ini akan jadi awal kebangkitan pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan penyusunan peraturan pemerintah (PP) dan amandemen UU itu akan menjadi patokan pengembangan panas bumi. Setelah PP terbentuk, pemerintah akan menyusunPP mengenai harga listrik dan aturan lelang.
"Tahun ini kami akan merevisi aturan-aturan untuk panas bumi agar bisa menjadi patokan dan bisa lebih mengembangkan panas bumi," ujarnya, Rabu (5/3/2014).
PP yang akan disusun tersebut akan mengubah untuk kedua kalinya dari PP No. 59/2007. Sementara itu, undang-undang yang akan diamandemen adalah UU No. 27/2003.
Di dalam UU, pemerintah akan mengamandemen kata "pertambangan" yang dianggap menghalangi pengembangan panas bumi. Padahal, lanjut Rida, pengeboran yang ada di proyek panas bumi hanya untuk membentuk sumur uap.
Amandemen UU Panas Bumi Bakal Pacu Pengembangan PLTP
Seiring dengan penyusunan aturan baru dan amandemen mengenai UU Panas Bumi, pemerintah menyatakan tahun ini akan jadi awal kebangkitan pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Inda Marlina
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 menit yang lalu
Menperin Tolak Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun
2 jam yang lalu