Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menang Lelang PLTP, Pengembang Wajib Setor Uang Jaminan

Pengembang PLTP harus menyetorkan uang jaminan sebagai keseriusan dalam pembangunan PLTP saat memenangkan lelang wilayah kerja panas bumi
PLTP
PLTP
Bisnis.com, JAKARTA - Pengembang pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) harus menyetorkan uang jaminan sebagai keseriusan dalam pembangunan PLTP saat memenangkan lelang wilayah kerja panas bumi (WKP). 
 
Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tisnaldi mengatakan aturan tersebut akan berlaku di peraturan pemerintah mengenai panas bumi yang baru. Besaran uang jaminan tersebut tergantung dari komitmen investasi pengembang. 
 
"Nanti uang jaminan tersebut harus dibayar per harga sumur, ini persis seperti minyak dan gas," ujarnya, Selasa (4/3/2014). 
 
Mekanisme uang jaminan tersebut akan disetorkan ke bank. Setelah tender mengenai engineering, procurement, and construction (EPC) bila perusahaan membutuhkan uang, maka deposit tersebut bisa dicairkan, 
 
Sebaliknya, bila pengembang mengabaikan pekerjaannya selama kurang lebih 3 tahun, maka deposit tersebut akan hangus. Uang jaminan ini untuk mengantisipasi calo tender proyek panas bumi. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inda Marlina

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper