Bisnis.com, JAKARTA - Pengembang pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) harus menyetorkan uang jaminan sebagai keseriusan dalam pembangunan PLTP saat memenangkan lelang wilayah kerja panas bumi (WKP).
Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tisnaldi mengatakan aturan tersebut akan berlaku di peraturan pemerintah mengenai panas bumi yang baru. Besaran uang jaminan tersebut tergantung dari komitmen investasi pengembang.
"Nanti uang jaminan tersebut harus dibayar per harga sumur, ini persis seperti minyak dan gas," ujarnya, Selasa (4/3/2014).
Mekanisme uang jaminan tersebut akan disetorkan ke bank. Setelah tender mengenai engineering, procurement, and construction (EPC) bila perusahaan membutuhkan uang, maka deposit tersebut bisa dicairkan,
Sebaliknya, bila pengembang mengabaikan pekerjaannya selama kurang lebih 3 tahun, maka deposit tersebut akan hangus. Uang jaminan ini untuk mengantisipasi calo tender proyek panas bumi.