Bisnis.com, JAKARTA—Terdapat empat jenis perizinan mendirikan bangunan yang umum berlaku di masyarakat.
Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna mengatakan masalah pengawasan terkait perolehan perizinan sangatlah lemah.
“Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus memperketat proses pembuatan izin,” katanya, Rabu (5/3/2014).
Selama ini, urainya, terdapat empat jenis izin yang berlaku di masyarakat.
Pertama, izin asli, artinya dari seluruh aspek meliputi proses perolehan izin dilakukan secara benar, lokasi pembangunan jelas, sesuai peruntukan, dan dokumen lengkap.
Kemudian izin aspal yakni seluruh perizinan benar, namun dokumen yang ada seluruhnya palsu.
Lalu izin kontroversi di mana di dalamnya terdapat ketidakjelasan terhadap aturan. Yang terakhir adalah pembangunan tanpa izin.