Bisniss.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum akan melakukan penyidikan terhadap 3 lokasi dari 14 titik di kawasan nasional strategis Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) yang terindikasi menyalahi penggunaan fungsi lahan dan izin pembangunan.
Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU Basoeki Hadimoelyono menyebutkan ketiga lokasi tersebut ialah Cirarab di Tangerang Selatan yang penyidikannya telah digelar dari awal tahun dan dua titik di Kabupaten Tangerang.
"Yang di Cirarab itu pabrik. Selanjutnya, situ Legoso di Ciputat yang diurug menjadi permukiman dan satu lagi di Tangerang itu bangunan restoran di atas kali," katanya, Rabu (26/2/2014).
Baca Selengkapnya di: Epaper Bisnis Indonesia