Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggunaan Fungsi Lahan & Izin Pembangunan, 14 Titik Ini Disidik

Kementerian Pekerjaan Umum akan melakukan penyidikan terhadap 3 lokasi dari 14 titik di kawasan nasional strategis Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) yang terindikasi menyalahi penggunaan fungsi lahan dan izin pembangunan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisniss.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum akan melakukan penyidikan terhadap 3 lokasi dari 14 titik di kawasan nasional strategis Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) yang terindikasi menyalahi penggunaan fungsi lahan dan izin pembangunan.

Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU Basoeki Hadimoelyono menyebutkan ketiga lokasi tersebut ialah Cirarab di Tangerang Selatan yang penyidikannya telah digelar dari awal tahun dan dua titik di Kabupaten Tangerang.

"Yang di Cirarab itu pabrik. Selanjutnya, situ Legoso di Ciputat yang diurug menjadi permukiman dan satu lagi di Tangerang itu bangunan restoran di atas kali," katanya, Rabu (26/2/2014).

Baca Selengkapnya di: Epaper Bisnis Indonesia


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper