Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah memperbolehkan seluruh jenis kapal nelayan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan volume 25 kiloliter per bulan.
Saleh Abdurrahman, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, mengatakan Menteri ESDM telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) yang memungkinkan seluruh jenis kapal nelayan menggunakan solar.
“Menteri telah menandatangani Permen ESDM No.6/2014 sebagai pengganti Permen ESDM No. 18/2013. beleid itu tidak lagi membatasi jenis kapal yang diperbolehkan menggunakan solar,” katanya di Jakarta, Jumat (21/2/2014).
Seperti diketahui, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan surat No. 29/07/Ka. BPH/2014 yang memerintahkan PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, dan PT Surya Parna Niaga tidak melayani pembelian BBM bersubsidi untuk kapal dengan spesifikasi di atas 30 gross ton (GT) mulai Akhir Januari 2014.
Surat tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden No. 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Tertentu. Dalam beleid itu disebutkan pengguna solar di sektor perikanan adalah nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dan terdaftar di SKPD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perik
Seluruh Kapal Nelayan Dibolehkan Pakai Solar Subisidi
Pemerintah memperbolehkan seluruh jenis kapal nelayan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan volume 25 kiloliter per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Di Balik Aksi Lo Kheng Hong Borong Puluhan Juta Saham PGAS
6 jam yang lalu