Bisnis.com, JAKARTA—Seiring banyaknya bencana yang terjadi di Tanah Air, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali mengajukan pencairan anggaran penanggulangan bencana alam sebanyak Rp500 miliar.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan BNPB telah mengirimkan dokumen pencairan anggaran bencana alam pada pekan yang lalu. Saat ini, Kemenkeu masih memproses pencairan tersebut.
“Sebanyak Rp200 miliar untuk bencana alam sudah dicairkan. Nah, Insya Allah, sebanyak Rp500 miliar akan dicairkan juga, dan dananya ini termasuk dana on call. Kepala BNPB yang mengusulkan, tapi masih dalam proses,” ujarnya, Selasa (18/2/2014).
Dia menyebutkan total dana cadangan penanggulangan bencana alam melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BABUN) sebesar Rp3 triliun. Dari total dana yang disiapkan, sebanyak Rp1,5 triliun merupakan dana on call.
Dana bencana on call adalah dana penanggulangan bencana yang bisa ditarik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun, dana bencana alam yang ditarik selama ini baru berasal dari dana on call.
Sebelumnya, anggaran bencana alam yang sudah dicairkan Kemenkeu mencapai Rp200 miliar. Askolani juga menilai proses pencairan tidak akan berlangsung lama karena BNPB sudah mengetahui prioritas anggaran.