Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) produk Polyethelen Terephalate (PET) impor dikenai empat persen untuk masa setengah tahun.
"Penerapannnya (BMAD) akan sedemikian rupa. Ringan dan singkat, sehingga tidak berperngaruh terhadap harga. Saya mempertimbangkan empat persen untuk setengah tahun," kata Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat di Kantor Kemenperin di Jakarta, Rabu (12/2/2014) malam.
BMAD atas PET merupakan rekomendasi dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang besarannya diusulkan 0-18,8 persen. Sedangkan PET merupakan bahan baku dari pembuatan kemasan plastik untuk produk makanan dan minuman.
Dengan begitu penerapan BMAD diperkirakan akan memicu kenaikan harga jual produk makanan dan minuman.
Hidayat mengatakan rekomendasi yang diberikan KADI, sudah melalui pertimbangan yang matang dan proposional. Maka dari itu dia mengusulkan agar besaran BMAD tidak terlalu berpengaruh terhadap harga.
"Industri makanan dan minuman takut jika dikenakan biaya BMAD, harganya jadi makin mahal. Namun, KADI sudah proporsional. Jadi jika ada rekomendasi BMAD, kemungkinan ada alasan kuat," ujarnya.
Para pelaku industri pada beberapa kesempatan menyuarakan bahwa penerapan BMAD ini dipastikan memicu kenaikan harga produk industri yang menggunakan PET. Setiap 1% BMAD PET diperkirakan akan memicu kenaikan harga jual produk mamin paling tidak sebesar 0,18%.
Sebelumnya, sejumlah produsen PET dalam negeri yakni PT Indorama Synthetic Tbk, PT Indorama Ventures Indonesia, dan PT Polypet Karyapersada mengajukan petisi anti dumping kepada Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Ketiga petisioner ini berada dalam satu grup Indorama.