Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemda di Jabodetabek Belum Tanggapi Hasil Verifikasi Hunian Berimbang

Sembilan Kabupaten/Kota di Jabodetabek belum memberikan tanggapan atas hasil sementara verifikasi, pendataan dan legal audit pelaksanaan aturan hunian berimbang oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).
Hunian berimbang/Bisnis
Hunian berimbang/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Sembilan Kabupaten/Kota di Jabodetabek belum memberikan tanggapan atas hasil sementara verifikasi, pendataan dan legal audit pelaksanaan aturan hunian berimbang oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).

Asisten Deputi Prasarana Kawasan Kemenpera Lita Matongan menuturkan hingga saat ini kementerian sama sekali belum menerima laporan tertulis dari Pemerintah Kota dan Kabupaten atas hasil evaluasi tersebut.

“Belum ada Pemerintah Kota dan Kabupaten yang merespon balik. Kami belum mendapatkan respon tertulis, juga dari Pemprov DKI,”  ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (11/2/2014).

Padahal baru-baru ini, dia menuturkan hasil survei sementara tersebut telah dikirimkan kepada sembilan Pemkot/Pemkab di Jabodetabek pada pertengahan Januari 2014. Upaya tersebut, jelasnya, dilakukan untuk mendapatkan koreksi data dari Pemda dan pengembang yang dinilai masih belum memenuhi kewajiban.

Hasil survei yang dilakukan oleh Kemenpera itu menunjukkan aturan hunian berimbang tersebut belum terlaksana dengan baik. Dari 100 lokasi tersebut, dia menyebutkan terdapat 9 lokasi yang membangun rumah sederhana sehingga tidak dikenakan ketentuan hunian berimbang. Sebuah rusun, jelasnya, tercatat sudah menerapkan hunian berimbang.

Sementara itu, sambungnya, 90 lokasi ternyata belum menerapkan hunian berimbang, yakni hanya membangun rumah menengah dan mewah atau rusun komersial.

Adapun, upaya evaluasi tersebut dilakukan untuk mengingatkan pengembang akan kewajibannya sebagaimana diamanatkan UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP). Dalam aturan tersebut, pengembang terikat dengan kewajiban membangun rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah, dengan perbandingan 3:2:1, serta pembangunan rusun sederhana sebanyak 20% dari luas lantai rusun komersial.

Kententuan tersebut dipaparkan lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang, serta aturan perubahannya dalam Permen No. 7/2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper