Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengimbau imbalan jasa pelaksanaan verifikasi oleh surveyor terhadap beras impor dapat dibiayai negara guna menghindari adanya konflik kepentingan.
“Kami menghimbau penunjukkan surveyor oleh pemerintahn dapat juga membiayai jasa surveyor agar tidak ada conflict interest,” ujar Ketua BPK Hadi Poernomo, dalam focus discussion group dengan tema kedaulatan pangan, Sabtu (08/2/2014).
Menurutnya, selama ini importir dan eksportir diperbolehkan membiayai surveyor dalam aktivitas usahanya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 tentang ketentuan impor dan ekspor beras.
Dalam pasal 11 ayat 4 tersebut disebutkan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis, surveyor dapat memungut imbalan jasa yang diberikannya dari importir atau eksportir, yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
“Itu baru himbauan saja. Saat ini masih dalam pengumpulan data. Kalau Anda ingin memecahkan beras. Anda harus tahu sumber awalnya. Tolong dilihat penyebabnya, bukan beras yang sudah ada di pasar,” ujarnya.
Seperti diketahui, BPK tengah menyelidiki kasus impor beras Vietnam yang memiliki potensi kejanggalan dalam beleid pemerintah. BPK juga tengah menganalisa peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan surveyor dalam kasus impor beras tersebut.
Dalam hal ini, lanjut dia, Ditjen Bea Cukai tidak mencatat impor beras itu pada kategori premium, tetapi medium. Sementara itu, Hadi juga mempertanyakan surveyor yang tidak menyantumkan rincian transaksi impor beras tersebut.
Saat ini, lembaga audit independen tersebut masih melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan awal. Nantinya, jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka BPK segera menginformasikan kepada aparat penegak hukum.